Kasus Prak. Penetapan Harga TOMIRA Kulon Progo
TOMIRA (Toko Milik
Rakyat): Solusi, Sinergitas, dan Integrasi Pricing
Toko Modern Dengan Daerah Sesuai Kemauan UMKM, Rakyat Kecil Hingga Pemerintah
Di Kabupaten Kulon Progo
Oleh: Bahrul Fauzi Rosyidi
Daftar Substansial:
Jaringan
minimarket swasta berskala lokal maupun nasional mulai mengekspansi seluruh
wilayah di Indonesia. Tak terkecuali di Kabupaten Kulon Progo, minimarket
seperti Alfamart dan Indomart telah menanamkan akarnya di hampir semua wilayah.
Keberadaaanya yang sering bersinggungan dengan toko maupun pasar rakyat sering
menimbulkan kecemburuan sosial dan kecemburuan
keekonomian
bagi para pedagang dan para pelaku usaha kecil menengah di Kulon Progo. Apalagi
budaya masyarakat saat ini yang mulai instan, yaitu relatif lebih suka
berbalanja di Alfamart atau Indomart karena selain memiliki tempat belanja yang
bersih, rapi, aman dan nyaman, semua barang dagangan yang dijual di Alfamart
dan Indomart sudah distandarisasai dengan baik dari aspek perizinan produksi,
ukuran, maupun kondisi kualitas barang. Inilah satu pemantik sosial, yang
akhirnya menunjukkan fakta-fakta populer yang baru tentang perkembangan secara
pesat Alfamart dan Indomart yang secara perlahan menjadi primadona belanja
masyarakat. Belum lagi jumlah Alfamart dan Indomart yang banyak sekali tsb,
jelas akan mematikan usaha pasar tradisional. Saya melihat, konflik ini harus
ada solusinya dan pemastian semua pihak bisa terakomodir haknya masing-masing.
Bagaimana solusinya? Yakni harus ada upaya mengedepankan pengembangan model bisnis baru yang bisa menjadi solusi permasalahan saat ini (antara UMKM, Toko Tradisional, Pasar Tradisional, Indomart Alfamart, Dan Pemerintah Daerah). Harus dibuat kemungkinan bahwa bisa terjadi kemitraan antara Alfamart Indomart (waralaba minimarket modern nasional) dengan daerah. Walaupun tentu sudah pasti muncul kekhawatiran apakah pihak prinsipal (Alfamart dan Indomart) secara prinsip mau dan bersedia mengikuti kemauan kita/pemerintah. Agar bisa mengakomodasi kepentingan ini, maka lahirlah model bisnis baru yang disusun dan diberi nama TOMIRA (Toko Milik Rakyat). Berdasarkan yang saya amati didalam data eksisting pertama kali case ini terjadi di Kulon Progo, bahwa terhitung ada 18 unit toko minimarket Alfamart dan Indomart yang berlokasi kurang dari 1 kilometer dari lokasi pasar tradisional terdekat.
Dasar kebijakan
TOMIRA (Toko Milik rakyat) Kulon Progo ini adalah: (a) Melakukan penegakan
hukum secara Pro-yustisia kepada Alfamart dan Indomart (waralaba berjejaring
nasional) setelah dilakukan proses pembinaan dan penyampaian Surat Peringatan
sesuai Amanat Pasal 11 Perbup No.4 Tahun 2012. Opsi ini memiliki resiko sosial
yakni akan terjadi gelombang PHK/Pemutusan Hubungan Kerja, kemudian juga resiko
hukum berupa jika perusahaan prinsipal/ Alfamart dan Indomart (waralaba
berjejaring nasional) kemudian melakukan aksi litigasi karena merasa dirugikan
secara sepihak oleh Pemda Kulon Progo; (b) Pemberian dispensassi oleh Bupati
Kulon Progo Bapak dr. H. Hasto Wardoyo, Sp. OH(K) bagi prinsipal/ miniamrket
berjejaring/ Alfamart dan Indomart untuk menyelenggarakan usahanya sampai batas
waktu hubungan sewa menyewa telah berakhir. Kelonggaran ini sudah diatur pada
Perda No. 11 Tahun 2011 yakni: Pertama,
pada Pasal 65 ayat 2, yakni toko yang telah beroperasi selama 3 tahun atau
lebih diberi toleransi jangka waktu operasional selama 2 tahun sejak Perda
ditetapkan atau sampai dengan 23 September 2013. Kedua, Pasal 65 ayat 3, yakni toko yang telah beroperasi selama 3
tahun sejak Perda ditetapkan atau sampai dengan 23 September 2014. Pengalihan
kepemilikan minimarket berjejaring/ Alfamart dan Indomart, dari perusahaan
prinsipal kepada koperasi lokal setempat dengan menekankan pada: (a) kemitraan
yang setara dengan sistem bagi hasil; (b) dan penghapusan sistem royalti
waralaba.
Tabel 1. Hasil Kerja Sama MOU Dengan Menjelaskan Form
Pola Bisnis Milik Alfamart Dan Indomart (Minimarket Berjejaring) dengan TOMIRA
(Toko Milik Rakyat) Kulin Progo.
No
|
Aspek Kerjasama
|
Formula Alfamart Indomart (Prinsipal/
Toko Berjejaring)
|
Formula TOMIRA (Toko Milik Rakyat)
|
1
|
Status Kesetaraan
|
Perusahaan prinsipal memberi hak kepada mitra lokal untuk menjalankan
sistem bsinis yang menjadi sumber waralaba;
|
Perusahaan prinsipal bekerjsama dengan koperasi dengan posisi setara;
|
2
|
Independensi
|
Mitra lokal terikat kontrak sampai masa kontrak berakhir;
|
Koperasi sewaktu-waktu bisa memutuskan kerjasama;
|
3
|
Manajemen Toko
|
Perusahaan prinsipal;
|
Perusahaan prinsipal dan koperasi;
|
4
|
Royalti Waralaba
|
Ada;
|
Tidak ada;
|
5
|
Sistem Supply Chain
|
Perusahaan prinsipal sebagai pemasok/ supplier
tunggal;
|
Selain perusahaan prinsipal, toko membuka akses pasokan/ supply kepada produk-produk UMKM lokal
melalui perantara KUD pemasok selaku koordinator;
|
6
|
Administrasi Keuangan
|
Perusahaan prinsipal sebagai admin tunggal;
|
Perusahaan prinsipal dan koperasi bekerjasama mengelola administrasi
keuangan bersama;
|
7
|
Supply Sumber Daya Manusia
|
Kebutuhan SDM sepenuhnya dari perusahaan prinsipal;
|
Dari koperasi dan wajib warga asli Kulon Progo;
|
8
|
Kewajiban Mitra Terhadap Perusahaan Prinsipal
|
Fee administrasi
Fee bagi hasil usaha
|
Fee administrasi
Fee bagi hasil usaha
|
Sumber: Sahid Susilo Nugroho, 2018, data primer.
Kelebihan Strategi Dan Kebijakan Yang Melahirkan
Konsep TOMIRA:
Kelebihan strategi
dan kebijakan yang melahirkan konsep TOMIRA Kulon Progo ini adalah: (a) Ide nama Tomira (Toko Milik Rakyat) adalah ide langsung dari Bupati Kulon
Progo, Bapak dr.H. Hasto Wardoyo, Sp.OG(K), bahwa Tomira kedepan harus menjadi
simbol ekonomi bagi rakyat dan daya saing rakyat terhadap industri mainstream; (b) Memang ada satu sudut pandang yang mengatakan bahwa
seakan-akan model bisnis TOMIRA saat ini adalah sekedar merek yang berubah
saja. Namanya berganti dari Alfamart Indomart menjadi TOMIRA (Toko Milik
Rakyat), tetapi sebetulnya isinya ya tetap sama. Hal tsb tidak betul semuanya,
sebetulnya isu terpenting dalam permasalahan minimarket berjejaring adalah pada
masalah kepemilikan (ownership) dan
masalah pengelolaan toko (manajerial). Sepanjang toko dimiliki oleh masyarakat
umum (secara terbuka) dan toko benar-benar dikelola secara independent dimana
kedudukan antara perusahaan Alfamart Indomatrt (principal), pihak mitra, dan
pemerintah. Maka, saya meyakini bahwa itu adalah sebuah model bisnis yang
berbeda; (c) Fondasi
kemitraan bukan lagi perusahaan Alfamart Indomart (principal) yang memberi hak,
akan tetapi kedua belah pihak sudah bekerjasama atas dasar saling
menguntungkan. Dalam model bisnis Tomira, pemberian kewenangan koperasi sebagai
mitra lokal dalam urusan pengelolaan toko sehari-hari adalah bentuk transfer knowledge yang senyatanya.
Artinya apa? Artinya adalah koperasi diberi jaminan untuk ikut mengelola aspek
operasi, administrasi keuangan dan sumber daya manusia. Dengan demikian ekspos
permasalahan usaha sehari-hari akan bisa menjadi materi pembelajaran dan
pengalaman (study and experience)
yang penting bagi manajemen perkoperasian tsb; (d) Kalau ada pertanyaan seperti
ini. Bagaimana jika Alfamart Indomart (prinsipal) menolak menghilangkan merek
dan atribut khas mereka di papan luar? Jawab: dalam praktik pemasaran modern, fenomena co-branding itu justru sangat lazim. Mereka Alfamart Indomart
(minimarket berjejaring) yang sudah popular justru akan memperkuat pembangunan
merek TOMIRA. Merek TOMIRA akan diuntungkan karena lebih dipercaya sebagai
konsekuensi co-branding dengan merek
yang sudah mapan di dunia ritel. Merek yang sudah dikenal secara alami akan
menciptakan sinyal kualitas yang lebih kuat. Lalu tentang sistem supply chain yang terintegrasi itu malah
sudah menjadi best practice pada
dunia bisnis dimana pun saat ini; (e) Banyak perusahaan membangun sistem pemasaran vertical melalui sistem supply chain yang terintegrasi mulai
dari pabrikan hingga ke pengecer/retailer
dalam rangka menekan harga jual produk sekaligus mengamankan konsistensi supply chain produk-produk tsb ke bawah.
TOMIRA justru memiliki sistem supply
chain yang lebih baik karena tidak ada lagi praktik monopsoni; (f) Produk lokal Kulon Progo bisa
dijual di TOMIRA asalkan sudah memenuhi standar toko modern. Saya justru
melihat, akan banyak hal positif dari hal ini. Bahwa sistem supply chain yang terbuka ini insyaallah
justru akan menjadi titik awal dari multiplier
effect yang luar biasa. Para produsen lokal akan banyak belajar mengenai
standarisasi produk agar bisa memenuhi persyaratan mutu produk dan mutu kemasan
sebagaimana ditetapkan oleh perusahaan prinsipal (Alfamart Indomart). Dan
kemudian bilamana produk-produk lokal berhasil terjual dengan baik di toko Tomira,
akses pemasaran produk melalui jaringan toko milik perusahaan principal di
tingkat nasional akan terbuka lebar. PR selanjutnya Pemda adalah kita bagaimana
caranya bisa memberdayakan lebih banyak koperasi pemasok, supaya semakin banyak
produk lokal Kulonprogo yang bisa dingkat.
Output Kebijakan Menguntungkan
(Terlebih Untuk Rakyat Kecil, UMKM dan Pemerintah Sehingga Punya Bargaining Position Untuk Menetapkan
Daya Saing Pasar Dan Penetapan Harga) Akibat Deal Bisnis Antara Prinsipal (Alfamart Indomart) dan Pemerintah
Terjadi:
Berdasarkan yang
saya amati didalam data eksisting pertama kali case ini terjadi di Kulon Progo, bahwa terhitung ada 18 unit toko
minimarket Alfamart dan Indomart yang berlokasi kurang dari 1 kilometer dari
lokasi pasar tradisional terdekat. Oleh karena demikian, Bupati Kulon Progo dr.
H. Hasto Wardoyo, Sp.OG(K) mengeluarkan
Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Usaha Toko Modern dengan tujuan membina, mengatur dan mengawasi
penyelenggaraan. Didalam Perbup tsb mengatur ketentuan jarak toko modern yakni
boleh kurang dari 1 kilometer dengan pasar tradisional. Jarak tsb dihitung dari
jalan utama yang paling mudah diakses oleh masyarakat. Ketentuan tsb juga
tercantum di Paraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2011 tentang
Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional serta Penataan Pusat dan
Perbelanjaan Toko Modern dalam pasal 4 ayat 2 (poin a) mengatur tentang jumlah
dan jarak antara pasar tradisional dengan pusat perbelanjaan atau toko modern.
Selanjutnya dalam pasal 14 (huruf c) berbunyi “Toko modern yang berstatus
waralaba dan/atau berstatus cabang tidak boleh berjarak kurang dari 1.000 meter
dengan pasar tradisional”. Pasar tradisional yang dimaksud dalam Perda itu
adalah pasar yang dibangun dikelola secara mandiri oleh Pemerintah, Pemerintah
Daerah, Pihak Swasta, maupun Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah
dan/atau dalam bentuk kerjasama antara pemerintah daerah dengan pihak swasta,
berupa tempat usaha dalam bentuk toko, kios, los, dan tenda yang dimiliki atau
disewa oleh pedagang kecil atau menengah, kelompok masyarakat atau koperasi
dengan proses transaksi usaha dilakukan melalui proses tawar menawar.
Selanjutnya, jika melanggar peraturan daerah itu maka toko modern harus ditutup,
tidak boleh beroperasi atau harus bermitra dengan koperasi daerah tsb.
Berawal dari
Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2011 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan
Pasar Tradisional serta Peraturan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, serta
melalui kebijakan Bupati Kulon Progo dr. H. Hasto Wardoyo, Sp. OG(K) pada rapat
tanggal 18 Juni 2014, maka jika pihak Alfamart ataupun Indomart yang melanggar
Perda Nomor 11 tahun 2011 dan ingin tetap membuka kembali minimarketnya maka
harus bekerjasama dengan koperasi. Melalui Nota Kesepahaman Nomor
28/MOU.KP/HKM/2014 Nomor:SAT/LCS/KTN/IX/14 antara Direktur PT. Sumber Alfaria
Triwijaya Tbk dengan Bupati Kulon Progo yang ditandatangani pada tanggal 1
September 2014, para pihak sepakat untuk melakukan kerjasama didalam mengembangkan
pemberdayaan ekonomi masyarakat yang bersifat kemitraan dengan koperasi, usaha
mikro kecil dan menengah melalui program Toko Milik Rakyat (TOMIRA). Para pihak
juga bersepakat bahwa terkait dengan hal-hal yang menyangkut tindak lanjut nota
kesepahaman ini diatur tersendiri antara PT. Sumber Alfaria Tbk dengan calon
mitra dan dituangkan dalam bentuk pernjanjian kerjasama yang pelaksanaannya
dibawah pengawasan instansi terkait. Non-kesepahaman tsb berlaku untuk jangka
waktu 2 tahun sejak ditanda tanganinya dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil
evaluasi pelaksanaan kegiatan. Dengan adanya nota kesepahaman tsb, pada tahap
pertama 3 cabang minimarket Alfamart diakuisisi menjadi TOMIRA (Toko Milik
Rakyat). Ketiganya adalah TOMIRA Dekso yang
bermitra dengan KSU Koppaneka, TOMIRA Jombokan yang bermitra dengan
Koperasi Binangun Prima, TOMIRA Bendungan yang bermitra dengan KSU BMT Giri
Makmur. Lalu untuk tahap kedua, 4 cabang minimarket Alfamart berhasil
diakuisisi menjadi TOMIRA Proliman yang bermitra dengan KPN Sumber Rezeki,
TOMIRA Josuta yang bermitra dengan KSU Mitra Prima Daya, TOMIRA Temon yang
bermitra dengan KSU Trijata, TOMIRA Lendah yang bermitra dengan KSU Legowo.
Masalah Saat Melakukan Perundingan dan Deal MOU Kepada Prinsipal/Alfamart
Indomart:
Masalah saat
melakukan perundingan dan deal MoU
kepada prinsipal/ Alfamart Indomart adalah: (a) Kemapanan sistem model bisnis yang dimiliki Alfamart Indomart (minimarket
berjejaring) memang menciptakan kepedean luar biasa bagi perusahaan prinsipal.
Hal inilah yang membuat proses perundingan lahirnya Tomira berjalan alot,
karena tidak mudah bagi sebuah perusahaan besar (Alfamart Indomart) untuk
kemudian mau “memodifikasi model bisnisnya” yang jelas-jelas sudah
terstandarisasi dengan baik. Apalagi ini hanya menyangkut sejumlah kecil toko
dibandingkan dengan ribuan unit toko berjejaring yang ada di Indonesia; (b)
Harapan dari prinsipal adalah hanya bermitra saja. Karena pihak prinsipal
menganggap kondisi dan desakan Pemda Kulon Progo tidak mungkin merubah sebuah
sistem kerja sama yang sudah ada sekarang ini. Alfamart Indomart sangat pede/
confidence bahwa model bisnis perusahaannya sudah lama dan sangat teruji. Bagi
mereka, pihak mitra tinggal memberikan kontribusi lahan atau modal, selanjutnya
Alfamrt Indomart nanti yang akan mengurus semuanya itu. Artinya, pihak mitra
cukup duduk manis menerima bagi hasil dari penjualan setiap bulannya yang tentu
nilainya menarik; (c) Pada dasarnya, masalah ini tidaklah sesimple seperti
halnya yang principal (Alfamart Indomart) sampaikan/jelaskan. Bahwa pemerintah
memaksa harus memberikan sebuah solusi yang terbaik bagi semua pihak. Karena
bagaimanapun juga, toko pihak principal berada di lokasi dalam zona larangan
minimarket berjejaring. Sehingga pemerintah juga menghendaki “beberapa
modifikasi di model bisnis yang ada” sekarang, sehingga semua ciri-ciri
waralaba bisa dihilangkan sepenuhnya; (d) Pihak prinsipal (Alfamart Indomart)
menanggapi bahwa sudah menghilangkan semua ciri-ciri waralaba, dan juga telah
menghapuskan kewajiban royalti. Koperasi selaku mitra perusahaan prinsipal
tidak perlu membayar royalti di awal, sebagaimana biasanya perusahaan prinsipal
bebankan pada model waralaba standard. Apakah hal ini tidaklah cukup? (e) Tidak
cukup. Pemerintah melihat hal ini tidak cukup. Jadi ciri-ciri waralaba haruslah
dihilangkan semuanya; (f) Pihak prinsipal mulai jengkel kepada pemerintah dan
menanggapi mungkin lebih baik toko-toko di lokasi tsb ditutupi saja sekalian.
Daripada sistem pengelolaan prinsipal (Alfamart Indomart) menjadi rumit; (g)
Pemerintah mengajukan kita harus membuat titik temu dan solusi. Sepertinya
sudah lama dan dimanapun tempatnya, antara pihak principal (Alfamart Indomart),
pasar tradisional, UMKM, dan pemerintah setiap melakukan pertemuan dan
ujung-ujung diskusinya tidak ada kata sepakat; (h) Pemerintah memahami bahwa
pihak prinsipal (Alfamart Indomart) yang saat ini hadir bukanlah pengambil
keputusan, hanya mewakili pihak perusahaan saja. Oleh karena itu, kita meminta
perwakilan perusahaan prinsipal turut ikut membantu pemerintah menjelaskan ini
kepada pimpinan perusahaan prinsipal (Alfamart Indomart) di kantor pusat
masing-masing, agar tahu apa yang diinginkan oleh pemeirntah Pemda Kulonprogo.
Kami mengajukan modifikasi model bisnis yang baru (TOMIRA), dan ini akan
disepakati antara pihak pemerintah dan prinsipal (Alfamart Indomart). Prinsipal
harus memandang futuristik bahwa konflik antara minimarket berjejaring
(Alfamart Indomart) bisa didamaikan dengan pasar tradsional. Dan itu terjadi di
Kulon Progo.
Berikut Adalah Daftar Seluruh Pasar Tradisional Di
Kulon Progo Yang Memiliki Potensi Ada Minimarket Berjejaring (Alfamart/
Indomart) Yang Berdekatan Dengan Radius 1 Kilometer Dari Pasar:
No
|
Nama Pasar
|
Alamat Pasar
|
Hari Pasar
|
1
|
Pasar
Glaeng
|
Desa
Jangkaran, Kecamatan Temon
|
Selasa/Jumat
|
2
|
Pasar
Pripih
|
Desa
Hargomulyo, Kecamatan Kokap
|
Rabu/Sabtu
|
3
|
Pasar
Temon
|
Desa
Temon Kulon, Kecamatan Temon
|
Senin/Kamis
|
4
|
Pasar
Dondongsari
|
Desa
Kaligintung, Kecamatan Temon
|
Harian
|
5
|
Pasar
Bendungan
|
Desa
Bendungan, Wates
|
Pahing/Kliwon
|
6
|
Pasar
Gejlik
|
Desa
Bojong, Kecamatan Panjatan
|
Harian
|
7
|
Pasar
Ngaglik
|
Desa
Pleret, Kecamatan Panjatan
|
Pon
|
8
|
Pasar
Ngebung
|
Desa
Bugel, Kecamatan Panjatan
|
Wage
|
9
|
Pasar
Panjatan
|
Desa
Gotakan, Kecamatan Panjatan
|
Pon/Legi
|
10
|
Pasar
Menguri
|
Desa
Hargotirto, Kecamatan Kokap
|
Legi/Pon
|
11
|
Pasar
Sewugalur
|
Desa
Karangsewu, Kecamatan Galur
|
Wage/Pahing
|
12
|
Pasar
Kranggan
|
Desa
Kranggan, Kecamatan Galur
|
Kliwon/Pahing
|
13
|
Pasar
Brosot
|
Desa
Brosot Kecamatan Galur
|
Pon/Legi
|
14
|
Pasar
Kasihan
|
Desa
Ngentakrejo, Kecamatan Lendah
|
Harian
|
15
|
Pasar
Bangeran
|
Desa
Bumirejo, Kecamatan Lendah
|
Pon/Kliwon
|
16
|
Pasar
Potrogaten
|
Desa
Bumirejo, Kecamatan LENDAH
|
Legi/Wage
|
17
|
Pasar
Wates
|
Desa
Kecamatan Wates, Wates
|
Harian
|
18
|
Pasar
Burung
|
Desa
Kecamatan Wates, Wates
|
Wage/Harina
|
19
|
Pasar
Kelapa
|
Desa
Kecamatan Wates, Wates
|
Wage/Harian
|
20
|
Pasar
Pengasih
|
Desa
Pengasih, Kecamatan Pengasih
|
Legi
|
21
|
Pasar
Jombokan
|
Desa
Tawangsari, Kecamatan Pengasih
|
Pon/Kliwon
|
22
|
Pasar
Clereng
|
Desa
Sendangsari, Kecamatan Pengasih
|
Wage
|
23
|
Pasar
Nganggrung
|
Desa
Srikayangan, Kecamatan Sentolo
|
Pon/Kliwon
|
24
|
Pasar
Sentolo
|
Desa
Sentolo, Kecamatan Sentolo
|
Wage/Pahing
|
25
|
Pasar
Niten
|
Desa
Giripurwo, Kecamatan Girimulyo
|
Pon
|
26
|
Pasar
Nanggulan
|
Desa
Jatisarono, Kecamatan Nanggulan
|
Pahing/Kliwon
|
27
|
Pasar
Kenteng
|
Desa
Kembang, Kecamatan Nanggulan
|
Wage
|
#TOMIRA #Sahid Susilo Nugroho #Dosen FEB UGM #Riset
dan Action Lapangan #Fakta Inovasi
dan Strategi Out of The Box #Wawancara
Langsung dengan bapak Sahid.
Pertanyaan Diskusi
(Hasil Harus Dipresentasikan di Kelas Oleh
Setiap
Tim):
1.
Buatlah analisis
mengenai latar belakang TOMIRA (Toko Milik Rakyat) Kulon Progo terkait:
a. Kondisi persaingan;
b. Kerjasama;
c. Perilaku konsumen;
d. Analisis penetapan harga di Tomira yang dipengaruhi
oleh UMKM, pemilik prinsipal (Alfamart Indomart), masyarakat, dan pemerintah;
2.
Buatlah critical review dan analisis
komprehensif terkait rekomendasi membangun yang futuristik kepada TOMIRA Kulon
Progo dengan mempertimbangkan faktor-faktor sebagai berikut:
a. Analisis lingkungan dan forecasting demand:
a. Marketing
intelligence system;
b. Analisis makro lingkungan (macroenvironment analysis);
c. Forecast dan pemastian berapa demand pasarnya (forecasting and demand measurement).
b. Strategi penetapan harga Tomira:
a. Tujuan penetapan harga (selecting the pricing objective);
b. Menentukan demand
pasar (determining demand);
c. Estimasi biaya (estimating
cost);
d. Persaingan bisnis (analyzing
competitors cost, price, and offers);
e. Metode penetapan harga (selecting a price method);
f.
Harga final (selecting the final price).
c. Sistem penyampaian dan marketing communication Tomira:
a. Identify
target audience;
b. Set the
communication objectives;
c. Design the
communications;
d. Select the
communication channels;
e. Endorsement
massage strategy
f.
Playing tricks to build a brand;
g. Coordinating
media.
d. Melahirkan long-term
loyalty relationship Tomira:
a. Build
customer value, satisfaction, and loyalty;
a.
Customer perceived value;
b.
Total customer satisfaction;
c.
Monitoring satisfaction;
d.
Product and service quality;
b. Miximizing
customer lifetime value:
a.
Customer profitability;
b.
Measuring customer lifetime value;
c.
Attracting and retaining customers;
d.
Building loyalty;
e.
Brand communities;
f.
Win-backs.
Menarik, Kak! Yg mau saya tanyakan, masalah hukum apa yang masih terjadi smp saat ini terkait dg pelaksanaan kerjasama ini?
BalasHapus